Tampilkan postingan dengan label haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label haram. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Januari 2011

Nikah Muda.. Pertimbangannya Apa Aja sih ?

Menikah. apa iya sih, kalau denger satu kata itu, konotasinya langsung berat gitu ? Sebagian dari kamu mungkin malah belum bisa bayangin tentang gimana dan apa itu menikah. ujung ujungnya berlanjut dengan kalimat " ah bakalan ribet deh", mulai dari urusan tanggung jawabnya, ga bisa ngumpul ngumpul lagi sama temen, " maatiin  " pasaran", tar kalo punya anak gimana, tar kuliah juga gimana donk? bla bla bla. Tapi apa iya nikah selalu bikin ribet, apalagi di usia yang masih muda? Emang sih, nikah ga sekadar masalah nyatuin dua orang ke dalam satu ikatan. Tapi, Lebih dari itu, nikah adalah keputusan yang besar banget and nyangkut masa depan kita sendiri. Makanya, kata orang tua yang udah lebih banyak umur  plus pengalamannya nich, mereka pesen kalau pertimbangan yang bener bener mateng kudu dilakuin biar ngelangkah kedepannya enak. Beberapa hal hal yang perlu disiapin contohnya seperti ini,

Selasa, 06 Juli 2010

Yunahar Ilyas: Berhenti Merokok Sehari Bisa Bangun 360 Buah Masjid

YOGYAKARTA (voa-islam.com) – Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr H Yunahar Ilyas dalam sesi Tanggapan PP Muhammadiyah Ahad Malam (04/07/2010) menjelaskan tentang munculnya fatwa rokok, karena dipertanyakan beberapa daerah. Yunahar menerangkan salah satu pertimbangan keluarnya Fatwa haram ini karena pertimbangan kesehatan dan juga pertimbangan sosial ekonomi.

Menurutnya secara kesehatan Indonesia sudah mengkhawatirkan karena jumlah perokoknya nomor tiga di dunia setelah Cina dan India. Sedangkan dalam kacamata ekonomi menurut Yunahar merokok adalah pemborosan. Menurutnya setiap hari biaya yang keluar untuk merokok 360 milyar rupiah. “Kalau para perokok bisa berhenti sehari, bisa bangun 360 buah masjid senilai satu milyar” kata Yunahar.

Tentang kedudukan Fatwa yang merupakan fatwa Majelis Tarjih secara keseluruhan, belum sampai tahap Putusan yang merupakan hasil Munas. Kedudukan ini membawa implikasi bahwa fatwa rokok ini mengikat secara hukum keagamaan bagi yang menerima tapi tidak mengikat secara organisasi. “Artinya yang yakin dan setuju dia terikat, yang tidak setuju silakan mengemukakan alasan yang lebih kuat dan disampaikan Majelis Tarjih.” katanya.

...Kalau para perokok bisa berhenti sehari, bisa bangun 360 buah masjid senilai satu milyar, kata Yunahar..

Pada sesi tanggapan dari Pimpinan Wilayah, PWM NTB sempat menyatakan imbauannya untuk para Pimpinan Wilayah apabila ada hal yang sudah menjadi keputusan pusat seperti contohnya fatwa haram merokok bersikap sami’na wa’atho’na. Bukan sebaliknya ketika ada yang tidak setuju dengan keputusan fatwa tersebut malah menentangnya. [taz/arif]